Dengan menghina Nabi Muhammad, jika dia seorang muslim maka dia dihukumi sama dengan keluar dari agama Islam. Menghina Nabi Muhammad membatalkan saksi di dalam kalimat syahadat yang pernah dia ucapkan. Oleh karena itu, siapapun yang telah menghina Nabi Muhammad, maka dia telah murtad dari agama Islam.
Tidak hanya itu, tindakan penghinaan pada Nabi Muhammad sama saja telah menghina agama Islam dan seluruh umat muslim. Oleh karena itu, umat muslim boleh marah dan menghukum pelaku penghinaan tersebut. Berikut ini akan dibahas hukum menghina Nabi Muhammad.
Hukum Menghina Nabi Muhammad
Berdasarkan kesepakatan para ulama, jika seorang muslim menghina Nabi Muhammad, maka dia telah murtad dari agama Islam. Dalam surat At Taubah ayat 64-66 disebutkan,
“Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: ‘Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya)’. Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja’. Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman…”
Dari surat At Taubah itu, kita bisa mengetahui bahwa siapa pun yang menghina Allah, ayat Allah dan Rasul Allah termasuk kafir. Hukum ini tidak membedakan antara yang menghina dengan sungguh-sungguh atau sekedar bercanda. Siapa pun orang yang menghina Nabi Muhammad telah dihukumi kafir dan bisa menerima hukuman seperti orang yang keluar dari agama Islam.
Terima Kasih Sudah Membaca ✔️ Akhir Hidup yang 'TRAGIS' Para Penghina Nabi Muhammad SAW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik dan sesuai dengan topik 👌,
Terima kasih atas perhatiannya sobat 🙂